UPAYA PENINGKATAN PENGETAHUAN TENTANG KESELAMATAN BERKENDARA (SAFETY RIDING) PADA MAHASISWA PROGRAM STUDI SARJANA TERAPAN FISIOTERAPI TAHUN 2023
Abstract
Latar Belakang : Kecelakaan lalu lintas merupakan penyebab utama meninggalnya segala usia. Menurut data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri, sepanjang semester I tahun 2022 ada sebanyak 62.975 kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia, dengan total nilai kerugian mencapai Rp134,6 miliar. Tingginya angka kejadian kecelakaan tersebut dapat dicegah salah satunya dengan menjaga tindakan keselamatan dalam berkendara (safety riding). Tujuan: pemberian Pendidikan kesehatan tentang keselamatan berkendara (safety riding) pada mahasiswa semester II program studi Sarjana Terapan Fisioterapi di Poltekkes Kemenkes Jakarta III tahun 2023. Metode: Dalam program ini dilaksanakan beberapa kegiatan meliputi : Wawancara pendahuluan, Identifikasi tenaga, sarana dan prasarana, Kegiatan penyuluhan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 menggunakan media zoom meeting. Hasil: Kegiatan penyuluhan diikuti oleh 38 orang mahasiswa, berlangsung selama 90 menit berupa pemberian materi tentang keselamatan berkendara (safety riding) dan juga peserta diberikan kesempatan untuk melakukan tanya jawab dan berdiskusi. Kesimpulan: kegiatan pengabdian masyarakat berupa penyuluhan tentang keselamatan berkendara (safety riding) terlaksana dengan baik.
References
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, 2014, Perhubungan Darat Dalam Angka Tahun 2013, Kementerian Perhubungan RI, Jakarta
Kepolisian Negara Republik Indonesia, 2014, Polantas Dalam Angka Tahun 2014, Korps Lalu Lintas Republik Indonesia, Jakarta
Kementerian Kesehatan RI, Badan Penelitian dan pengembangan Kesehatan. 2018. Riset Kesehatan Dasar : Riskesdas 2018. Balitbangkes. Jakarta.
Notoatmodjo, S, 2012. Pendidikan Kesehatan dan Ilmu Perilaku. Penerbit Rineka Cipta. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 22 Tahun 2009. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan