Pemeriksaan Kesehatan dan Penyuluhan Pendewasaan Usia Perkawinan Pada Remaja Di Wilayah Kelurahan Baru Kecamatan Pasar Rebo
Abstract
Pendewasaan usia perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama yaitu usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi lakilaki, dimana pada batasan usia ini dianggap sudah siap menghadapi kehidupan keluarga dari sisi kesehatan dan perkembangan emosional. Pengabdian ini dilakukan pada 150 remaja di Kelurahan Baru Kecamatan Pasar Rebo. Hasil pemeriksaan, 48% peserta memiliki status gizi gemuk dengan nilai BMI lebih dari 25,1, 31% memiliki status gizi normal, dan 21% memiliki status gizi dengan kategori kurus. Tujuan dari pengabdian masyarakat ini ialah adanya kesadaran remaja akan pentingnya pendewasaan usia perkawinan, sehingga para remaja dapat mengambil sikap dalam memutuskan untuk ke jenjang pernikahan. Harapannya agar tertanam dalam jiwa remaja untuk tidak menikah diusia muda.
References
Finaka, A. W. (2024). Obesitas Ancam Remaja. https://indonesiabaik.id/infografis/obesitas-ancam-remaja
Kartikawati, R. (2014). Dampak Perkawinan Anak di Indonesia. 3(1), 1–16.
Mulyati, I., Cahyati, A., Bhakti, U., & Bandung, K. (2020). DENGAN MENGGUNAKAN PENDIDIKAN KESEHATAN MEDIA. 1(2), 80–95.
Putri, Intan Mutiara, L. R. (2019). PENINGKATAN PENGETAHUAN PROGRAM PENDEWASAAN USIA INCREASED KNOWLEDGE OF MARRIAGE AGE MATURITY PROGRAM IN ‘ A NGKATAN MUDA SALAKAN ’ YOUTH ASSOCIATION AT BANTUL Prodi Profesi Bidan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas ‘ Aisyiyah Yogyakarta Prodi Kebidanan P. 1(1), 5–11.
UNICEF. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak.